Powered By Blogger

Minggu, 01 April 2012

Pasar Modal Syariah Vs Konvensional Sebagai Jastifikasi Halal Haram

Nama : Karyudha Jaya Kaban
Npm  : 23210852
Kelas : 2EB18
Tugas Khusus 4


Munculnya pasar modal syariah dalam pasar modal Indonesia, merupakan sebuah kebijakan pemerintah untuk membantu penerimaan pasar modal kepada masyarakat. Tetapi, apakah hakikat pasar modal konvensional memang diharamkan oleh agama islam?
Apabila meninjau kepada Al-Quran surat iktinaz 9:33,, menjelaskan dengan tegas , melarang aktivitas seseorang yang melakukan penimbunan terhadap harta yang dimiliki.
Apabila meninjau kepada pendapat metwally (1995, 177), keberadaan pasar modal khususnya syariah, memiliki beberapa fungsi seperti :1
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya;
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas;
3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya;
4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional;
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Apabila meninjau pada dua penjelasan di atas, maka dalam Agama Islam, investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki oleh seseorang menjadi produktif dan mendatangkan manfaat bagi orang lain.
Untuk mendukung pembenaran dari keberadaan pasar modal, maka penulis akan menguraikan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga Majelis Ulama Islam, sebagai lembaga yang menilai membina dan menjaga syariah-syariah Islam di masyarakat.
Adapun beberapa Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal, dapat dijelaskan sebaagai berikut :
1. No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham;
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah;
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Menurut penulis, dengan diterbitkannya beberapa fatua oleh MUI, telah memberikan penjelasan, bahwa MUI telah menilai, keberadaan pasar modal diperbolehkan khususnya pasar modal syariah. Karena menurut penulis, pasar modal syariah merupakan sistem pasar modal yang disesuaikan dengan syariah-syariah Islam. Ini berarti, pasar modal syariah, muncul setelah pasar modal konfensional ada. Selain itu, pasar modal syariah telah menerapkan beberapa ketentuan yang terdapat dalam pasar modal konfensional.
Sebagai institusi keuangan moderen, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi yang dilakukan oleh sebagian investor, karena dalam berinvestasi di pasar modal, setiap investor harus selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar modal tetap aktif.
Perlu diketahui, bahwa aktivitas-aktifitas yang telah dijelaskan di atas, tidak selalu menguntungkan, tetapi dapat juga menimbulkan kerugian seperti terjadinya depresi yang luar biasa.
Secara umum keadaan yang tidak pasti di dalam kegiatan pasar modal, harus dapat diperhitungkan secara “rasio” yang ada. Oleh karena itu, untuk mengetahui perbedaan antara spekulan dan investor, maka harus diketahui mengenai kriteria-kriteria yang dapat dikatakan sebagai spekulan dengan pelaku bisnis (investor).
Adapun karakteristik-karakteristik yang membedakan antara spekulan dengan investor, dapat dijelaskan sebagai berikut :2
1. Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya sebagai perusahaan yang baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling.
Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sedangkan para spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya goreng menggoreng saham.
2. spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya.
Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.
3. Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Oleh karena itu investor yang terjun di pasar perdana memiliki motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, dapat dimasukkan ke dalam golongan spekulan (Sapta, 2002)
4. Spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa memberikan kontribusi yang bersifat positif maupun produktif. Selain itu, para spekulan mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang tidak dapat dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.
5. Spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
6. Spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Apabila seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan batasan agama dan etika. Oleh karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.


Penyelesaian:
 memang sangat sulit untuk membedakan motif perbuatan seseorang, tetapi menurut penulis, motif sebagai spekulan atau motif sebagai investor dapat dikenali dari aktifitas seseorang di pasar modal.
Pada umumnya, menurut penulis di dalam praktik, kegiatan spekulan cenderung lebih aktif dan agresif dibandingkan aktifitas yang dilakukan oleh investor biasa. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan ketentuan yang mengatur jangka waktu minimum kepemilikan surat berhaga di pasar modal. Selain itu, apabila penulis meninjau pada karya tulis Agustianto sebagai Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi islam Indonesia (IAEI) dan Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Islam UI dan Program Magister Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti menjelaskan, bahwa spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan tujuan/niat dan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut. Apabila seseorang meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam .
Perlu diketahui, bahwa Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard).3
Menurut penulis, permasalahan motif )hati) seseorang, tidak dapat diketahui oleh orang lain (hanya diri pribadi pelaku dan Sang Pencipta). Oleh karena itu, menurut penulis, keberadaan pasar modal tidak dapat dipandang secara umum memiliki kemodoratan (dosa), tetapi harus dilihat secara proposional terhadap akan manfaat yang dihasilkan. Hal ini, harus dapat mendorong faktor regulasi pasar modal, untuk tetap dikembangkan, dengan harapan dapat memperkecil kesempatan/peluang negatif yang masih tersisa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar