Powered By Blogger

Minggu, 01 April 2012

Hukum Ekonomi Indonesia

Nama  : Karyudha Jaya Kaban 

NPM    : 23210852

Kelas   : 2 EB 18

Tugas Khusus 1



Membicarakan Wajah hukum ekonomi di Indonesia, seperti apakah sebenarnya wajah hukum ekonomi di Indonesia itu? Jelas sebuah permasalahan yang sering dibicarakan oleh banyak pihak, baik di kalangan muda maupun tua.
Seperti kenyataan yang kita lihat dan dengar, wajah hukum ekonomi di Indonesia kian berubah, semakin terpuruk bahkan aneh.
Mengapa tidak, seperti kasus-kasus yang sering kita dengar, hukum di Indonesia telah berubah bahkan terbalik.
Seperti contoh kasus maling ayam, maling sendal dan kasus-kasus sepele lainnya lebih di utamakan dibandingkan kasus yang lebih besar seperti kasus korupsi yang sudah booming sekali di berbagai saluran televisi dan media cetak.
Meski kasus sepele memang harus di usut sampai tuntas demikian hukum ditegakan, tapi mengapa kasus-kasus besar lainnya seperti kasus korupsi tidak di usut sampai tuntas juga?
Entahlah apa yang dipikirkan oleh para penegak hukum, mungkin itu merupakan keputusan yang terbaik dan termudah bagi mereka.

Tapi tak hanya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat korup dan kasus maling yang meresahkan masyarakat, tapi kasus-kasus lainnya yang mengarah pada kepentingan banyak orang juga semakin aneh pengurusannya.
Contoh kasus yang sering kita dengar seperti sulitnya izin pembukaan lapangan pekerjaan seperti perusahaan, pabrik dan sekolah.
Memang dibeberapa wilayah diberlakukan pembatasan pembukaan lahan usaha dan sekolah, yang di akibatkan kelebihan (terlalu banyak) di wilayah tersebut. Tapi kenyataannya lapangan usaha dan sekolah terbilang sedikit. banyak masyarakat usia produktif yang tidak mendapatkan pekerjaan begitu juga dengan anak-anak usia sekolah yang tidak dapat mengenyam pendidikan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya masyarakat, sehingga banyak tidaknya lapangan pekerjaan dan sekolah juga turut terpengaruh maka ada baiknya bila pemerintah mengurus penyebaran pendirian lahan usaha dan sekolah agar kian merata penyebarannya.

Sungguh ironis bukan izin yang sulit di dapat ternyata ada yang berujung pada pemerasan seperti yang dialami oleh PT. Tower Bersama, salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi.
Perusahaan tersebut mengalami hambatan untuk kesekian kalinya dalam pembuatan izin bangunan tower BTS.
Pihak perusahaan merasa dipermainkan oleh pihak Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) kabupaten kota baru dalam pembuatan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Awalnya mereka sudah merasa dipersulit dengan masalah biaya retribusi yang dianggap sangat memberatkan pengusaha, yang seharusnya mereka membayar sekitar Rp. 6 juta, tetapi mereka diminta membayar sekitar Rp 15 juta yang lebih parahnya ada perusahaan jasa kontuksi lain yang diminta untuk membayar lebih dari itu.

Dari kasus yang dialami oleh PT.tower tersebut, Lain pula dengan kasus perizinan pendirian minimarket di Surabaya diketahui sedikitnya 300 toko modern baik yang berjejaring maupun milik masyarakat belum memiki izin usaha seperti yang kemukakan oleh Gondut M. Saragih konsultan independen.
Rupanya pemilik usaha yang besangkutan telah berupaya mengurus perizinan sesuai dengan himbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Surabaya, tetapi ironisnya proses pengurusan berlangsung cukup lama. Meski telah memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hinder Ordinatie (Ho), untuk mendapatkan Izin usaha tersebut prosesnya hingga berlarut-larut.

Aneh sekali bukan? baik kasus PT. Tower dan pendirian usaha minimarket, dalam kepengurusan surat izinnya berlangsung cukup lama bahkan terkesan dipersulit, dari proses pengurusan, biaya retribusi bahkan sampai kasus pemerasan terjadi.
Mungkin dalam kasus pendirian mini market memang terbilang dibatasi, melihat pembangunan minimarket yang dapat mematikan pengusaha kecil seperti pemilik warung dan toko. Tapi dibilang dibatasi minimarket dapat dengan mudah dibangun bahkan dibangun tanpa adanya surat izin mendirikan bangunan.
Anehnya mereka para pengusaha minimarket mengusahakan pembuatan surat izin mendirikan bangunan,berarti nyatanya mereka merupakan warga negara Indonesia yang baik bukan?

Nah masalahnya mengapa proses pengurusan izin lama dan sulit?
Bila dilihat dari kasus pembangunan minimarket pemerintah berniat membatasi jumlahnya kenapa tidak dari awal saja di beritahukan kepada pemilik usaha atau instansi yang terkait dalam pembangunan usaha tersebut, mengenai program pembatasan pendirian bangunan? malahan membiarkan terlanjur dibangunnya usaha minimarket tersebut. Dari pada mengurus satu persatu minimarket sudah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan yang cukup melelahkan, ada baiknya bila membuat peraturan kepada seluruh calon pemilik dan instansi yang membantu mendirikan minimarket tentang pembatasan jumlah mendirikan minimarket di daerah yang di maksudkan.
Bila di lihat dari kasus PT. Tower pembuatan surat izin di persulit karena adanya niat terselubung berupa pemerasan kepada PT tersebut dan perusahaan jasa kontuksi lainnya.

Dari kasus-kasus tersebut jelas wajah hukum ekonomi di Indonesia telah tercoreng, belum lagi kasus-kasus lainnya seperti kasus pungutan-pungutan liar yang berada di dalam perusahaan yang telah merugikan para buruh perusahaan.

Seperti contoh kasus berikut yang dikutib dari metrotvnews.comternyata permasalahan upah buruh yang rendah yang sering di perguncingkan selama ini bukan dikarenakan oleh ketidakmampuan dan ketidakmauan perusahaan untuk membayar upah, dikarenakan adanya hal-hal di luar hubungan bipartit buruh dan pengusaha. Salah satunya adalah tingginya biaya pungutan liar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. "Sehingga dana perusahaan yang seharusnya bisa dialokasikan perusahaan buat gaji dipakai untuk membayar suap ke lembaga-lembaga negara demi menjamin kelangsungan jalannya perusahaan," kata Direktur Institute for Development of Economic and Finance Indonesia (INDEF) Enny Sri Hartati, dalam diskusi bertajuk 'Buruh Mengeluh'" di Kafe Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2). Jadinya biaya-biaya yang dikeluarkan tersebut digunakan untuk menyuap sana-sini yang tentunya menghabiskan kas perusahaan itu sendiri.

Sekali lagi ironis sekali wajah hukum ekonomi di Indonesia ini, ingin membangun perusahaan yang dapat memajukan bangsa dan membantu menyelamatkan masyarakat dalam mencari mata pencaharian pun sekali lagi tertunda.
Bagaimana bisa mata rantai kemiskinan di bangsa ini bisa terhenti bila berbagai parktik mafia hukum tetap ada dan tidak ditegakkan.



Penyelesaian:
Seharusnya para penegak hukum tidak pandang bulu untuk menghukum
dan seharusnya hukuman untuk koruptor pun harus lebih berat di bandingkan pencuri apalagi hanya sendal jepit dan itu pun anak di bawah umur  
Dan Semoga dari berbagai kasus-kasus yang terjadi bisa menjadi pelajaran bagi seluruh instansi baik pemerintah, pengusaha dan masyarakat agar lebih peka terhadap praktik mafia hukum yang merajarela,
Serta menjadi tugas bagi pemerintah dan negara untuk menegakkan dan mengadili praktik hukum agar bangsa ini dapat berubah lebih baik, tidak berujung kepada ketidakadilan melainkan kepada kebenaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar